Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menitipkan MSK,15, anak bawah umur yang membunuh saudara sepupu ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kupang.
Gadis bawah umur berinisial MSK,15, asal[ Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor.Tengah Selatan (TTS), NTT yang menjadi tersangka penikaman dan pembunuhan terhadap sepupunya memiliki alasan tersendiri melakukan aksinya.